|  | From those pictures collection, you'll be able to read my personality |
Sejak tahun 1995, Indonesia telah menjadi anggota WTO dengan diratifikasinya perjanjian WTO dan perjanjian-perjanjian multilateral yang dituangkan dalam UU No. 7 tahun 1994. Sebagai konsekuensinya, Indonesia harus mematuhi semua peraturan yang ditetapkan oleh WTO dan mengikuti program-programnya. Dengan berlakunya UU tersebut, Indonesia harus mengikuti sejumlah ketentuan WTO yang berkaitan dengan perdagangan, baik berupa barang, jasa, maupun hak atas kepemilikan intelektual yang terkait dengan perdagangan. Dalam mengatur sistem perdagangan internasional, WTO membedakan manajemennya dalam dua kategori, yaitu kategori perdagangan barang dan perdagangan jasa. Mekanisme perdagangan barang diatur dalam GATT (General Agreement on Tariff and Trade), sedangkan perdagangan jasa diatur dalam GATS (General Agreement on Trade in Services). Dalam sektor manajemen GATS, terdapat 12 bidang jasa yang diliberalisasi. Salah satu sektor jasa yang diliberalisasi adalah sektor pendidikan. Dengan kata lain, pendidikan dikategorikan sebagai bidang jasa yang dikomersilkan. Logika perdagangan pendidikan ini berangkat dari teori ekonomi dalam ideologi neo-liberalisme. Menurut mantan rektor UGM, Prof. Dr. Sofian Effendi, dalam tipologi ekonom, kegiatan usaha dalam masyarakat dibagi dalam tiga sektor. Pertama, sektor primer yang mencakup industri ekstraksi (pertambangan) dan pertanian. Kedua, sektor sekunder yang mencakup industri pengolahan bahan dasar menjadi barang, bangunan, produk manufaktur, dan utilitis. Ketiga, sektor tersier yang mencakup industri-industri untuk mengubah wujud benda fisik, keadaan manusia, dan benda simbolik. Dalam kacamata WTO, pendidikan dimasukkan ke dalam ranah tersier karena sifat kegiatan pokoknya yang mentransformasi gagasan sehingga terjadi perubahan dalam keadaan manusia (human services) dari yang semula tidak tahu dan tidak berketerampilan menjadi tahu dan berketerampilan. Dalam melancarkan proses liberalisasi pendidikan melalui GATS, WTO memberikan empat kategori jasa pendidikan sebagai berikut. Pertama, Cross-border supply, yaitu institusi pendidikan tinggi luar negeri menawarkan kuliah-kuliah melalui internet dan on-line degree program, atau Mode 1. Kedua, Consumption abroad, yaitu bentuk penyediaan jasa pendidikan tinggi yang paling dominan, mahasiswa belajar di perguruan tinggi luar negeri atau Mode 2. Ketiga, Commercial presence atau kehadiran perguruan tinggi luar negeri dengan membentuk partnership, subsidiary, twinning arrangement dengan perguruan tinggi lokal atau Mode 3. Keempat, Presence of natural persons, yakni dosen atau pengajar asing mengajar pada lembaga pendidikan lokal atau Mode 4. Perluasan liberalisasi jasa dalam GATS dilakukan dengan dua model yakni initial offer dan initial request. Setiap negara dapat mengirimkan initial request yakni daftar sektor-sektor yang ingin dibuka di negara lain, sedangkan initial offer mewajibkan negara meliberalisasi sektor-sektor tertentu yang dipilihnya sendiri untuk diliberalisasi. Keputusan pemerintah untuk memasukkan pendidikan dalam daftar initial offer sejak tahun 2005 lalu sebenarnya mengundang pro dan kontra yang tajam, bahkan hingga saat ini, saat dunia pendidikan Indonesia benar-benar telah merasakan dampak kapitalisasi pendidikan. Jasa-jasa pendidikan yang ditawarkan oleh pemerintah Indonesia meliputi: (1) jasa pendidikan menengah teknikal dan vokasional, (2) jasa pendidikan tinggi teknikal dan vokasional, (3) jasa pendidikan tinggi, (4) jasa pelatihan dan kursus bahasa, serta (5) jasa pendidikan dan pelatihan sepakbola dan catur. Sebelumnya, ada lima sektor yang telah mengalami liberalisasi terlebih dahulu yakni konstruksi, telekomunikasi, bisnis, angkutan laut, pariwisata, dan keuangan. Pergeseran paradigma pendidikan di mata pemerintah dari sektor yang semestinya menjadi tanggung jawab negara sepenuhnya menjadi sektor jasa yang masuk dalam salah satu jenis industri bahkan komoditas ekonomi sebenarnya menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam memegang komitmen. Iklim pragmatisme jelas sangat terasa dalam kebijakan ini. Bagaimana tidak? dalam kondisi wajah pendidikan Indonesia yag masih coreng-moreng dengan sekian catatan kegagalan, pemerintah justru melepaskan tanggung jawabnya pelan-pelan dan ”menyuruh” sektor pendidikan kita berjalan sendiri, terseok-seok dihajar oleh kepentingan-kepentingan asing dari berbagai penjuru. Masuknya investasi asing ke Indonesia di sektor pendidikan diwujudkan dalam bentuk dana hibah (Block Grant) atau pinjaman lunak dan penanaman saham dalam pengelolaan penyelenggaraan pendidikan di tingkat menengah, teknik/ vokasional, dan perguruan tinggi. Rencana Strategis Menejemen Pendidikan Dasar dan Menengah (renstra mandikdasmen) merupakan salah satu kebijakan pemerintah di sektor pendidikan dasar dan menengah yang jika ditelisik lebih mendalam ternyata mencerminkan implementasi kapitalisasi pendidikan ini. Rumusan tujuan pendidikan yang tertuang di dalamnya kian pragmatis, berorientasi pada pembekalan life skill pada peserta didik, dan penuh dengan iming-iming ”cepat mendapat kerja” atau ”mampu berdaya saing”. Kran investasi ekonomi telah dibuka lebar oleh pemerintah Indonesia melalui UU Penanaman Modal. Hal ini akan berdampak pada derasnya arus modal asing yang masuk ke Indonesia. Dengan banyaknya investasi asing yang masuk, akan banyak perusahaan asing yang melakukan relokasi industri di Indonesia. Hal ini menjadikan kebutuhan akan tenaga kerja yang murah dan profesional pun meningkat. Dengan dalih peningkatan daya saing di era globalisasi, lulusan lembaga pendidikan tingkat menengah terutama tingkat kejuruan pun didorong dan dibekali dengan skill tertentu agar nantinya selepas sekolah mampu mendapatkan pekerjaan. Dari pragmatisme tujuan pendidikan ini tampak jelas bahwa lulusan lembaga pendidikan kita akhirnya hanya disiapkan menjadi tenaga siap kerja yang hanya mengandalkan keterampilan, bukan otak yang menghasilkan ide-ide produktif. Akibat jangka panjangnya sungguh tak terbayangkan, generasi muda tidak disiapkan untuk menjadi pemimpin yang kritis, produktif, dan kreatif, tetapi dibiarkan menjadi buruh di negeri sendiri. Akar pragmatisme itu sendiri juga berangkat dari perspektif terhadap pendidikan. Dalam iklim kapitalisme seperti saat ini, kegiatan pokok pendidikan adalah mentransformasi orang yang tidak berpengetahuan dan orang yang tidak punya keterampilan menjadi orang yang berpengetahuan dan orang yang punya keterampilan. Di sisi lain, ada pula pihak yang pro dengan kebijakan liberalisasi ini karena dinilai akan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Logika yang dipakai ialah dengan banyaknya lembaga pendidikan asing yang didirikan di Indonesia, maka lembaga pendidikan domestik akan terpicu untuk meningkatkan kualitas diri karena kompetisi antarlembaga pasti akan sangat ketat. Hal ini menimbulkan semangat tersendiri bagi upaya peningkatan kualitas lembaga pendidikan dalam negeri. Selain itu, dikatakan juga bahwa nantinya masyarakat Indonesia akan bisa menikmati fasilitas pendidikan berkualitas internasional dengan biaya lebih murah karena di dalam negeri tidak ada biaya living cost. Jika dicermati, pendapat di atas sangat artifisial karena hanya didasarkan pada prediksi di atas fakta permukaan. Bagaimana kita bisa berbicara tentang persaingan antara PJP (Penyedia Jasa Pendidikan) asing dan PJP lokal sementara di berbagai daerah kita dapati fakta-fakta memilukan tentang ambruknya bangunan SD, banyaknya kasus siswa bunuh diri karena tak sanggup membayar SPP, sekolah-sekolah bahkan perguruan tinggi hanya memiliki laboratorium, perpustakaan, dan komputer seadanya, serta beribu permasalahan lain. Jika berbicara tentang globalisasi dan kompetisi semacam itu dengan menggunakan kacamata Jakartasentris, barangkali masih bisa diterima akal. Namun perlu diingat, kita membicarakan pendidikan dalam skop nasional, bukan skop Jakarta, sehingga ketidakmerataan sarana dan kualitas pendidikan semacam ini sangat tidak kontekstual dengan gagasan dan alasan keberpihakan terhadap kebijakan ini. Komitmen liberalisasi pendidikan pelan tapi pasti akan mengikis karakter publik dari dunia pendidikan. Mekanisme pasar bebas yang diterapkan di dunia bisnis dan ekonomi akan memiliki dampak dan resiko yang sama dahsyatnya di dunia pendidikan. Komitmen ini ”memaksa” pemerintah untuk menarik subsidi dan fasilitas kepada lembaga pendidikan di tingkat menengah dan perguruan tinggi yang dianggap mendistorsi kepentingan pasar sehingga infrastruktur pendidikan publik di Indonesia harus dimodifikasi (baca: ”disunat”). Dalam konteks pasar bebas, Indonesia akan kesulitan memproteksi pendidikan domestik dalam mekanisme WTO sebab sebelum kesepakatan GATS diterima, Indonesia belum memiliki regulasi yang proteksionis terhadap akibat dan implikasi yang mungkin terjadi akibat liberalisasi ini. Secara umum, sebetulnya kebijakan seperti itu tetap tidak akan menjadikan sektor pendidikan Indonesia mampu bersaing dengan asing karena paradigma dan sistem pendidikannya tidak mempersiapkan mekanisme yang memberi kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas. Seluruh grand design negara-negara maju melalui tangan WTO ini akan mencengkeramkan kuku hegemonik kepitalismenya ke wajah pendidikan negeri ini. Selama pemerintah tidak segera mengambil kembali posisi tanggungjawab dalam bidang pendidikan ini dari tangan korporasi dan hukum mekanisme pasar bebas ala neoliberalis, selama itu pula masyarakat Indonesia hanya akan bisa bermimpi untuk mengakses pendidikan secara murah, bahkan gratis. Pemerintah harus mengambil alih kembali tanggungjawab ini karena memang sampai kapanpun pendidikan bukan barang dagangan dan tidak boleh menjadi barang dagangan.  Akar Masalah Booming isu gender mulai marak sejak Konferensi perempuan se-Dunia ke-4 di Beijing pada tahun 1995. Sejak itu digulirkanlah program Pengarusutamaan Gender (Gender Mainstream) sebagai suatu strategi untuk mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) dalam pembangunan. Bak jamur di musim hujan, semenjak itu pula istilah gender merambah ke setiap lini kehidupan, bahkan segala bentuk pembangunan pun dikatakan harus ”sensitif gender”. Jika dirunut dari akar sejarahnya, sebenarnya persoalan gender merupakan salah satu agenda PBB dengan berbagai konvensinya tentang perempuan dan kependudukan seperti CEDAW, ICPD, MDGS, dan Konferensi Beijing. Agenda ini didanai oleh lembaga-lembaga internasional kemudian diusung oleh LSM-LSM internasional. Dalam CEDAW (1979) pasal 16 dinyatakan. ” Negara-negara peserta wajib membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam semua urusan yang berhubungan dengan perkawinan, hubungan kekeluargaan atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan....”. Para pengusung gender mainstream ini telah mengobok-obok syariat dengan membuat berbagai peraturan yang terkait urusan perkawinan, kekeluargaan, dan lain-lain seperti perundang-undangan melalui CLD KHI (Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam), UU PKDRT (Undang-Undang Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga), UU Perlindungan Anak, dan sebagainya. Semua itu merupakan realisasi dari CEDAW di atas. Konsep keadilan menurut kacamata para pengusung GM (Gender Mainstream) ialah kesamaan dan kesamarataan peran dalam segala hal baik dalam hal talak, nikah dengan ahli kitab, hak menjadi kepala rumah tangga, politik,dan lain-lain. Ini sesuai dengan ketetapan UNDP (1995) bahwa ideal equality adalah 50:50, maksudnya jumlah perempuan yang berkiprah di sektor publik harus sama dengan laki-laki sehingga akan tercapai keseimbangan ideal. Racun Berbalut Madu Mayoritas kaum muslim, terutama kaum perempuan terkecoh dengan ”madu-madu” dalam berbagai kemasan yang menarik ini. Selanjutnya, mari kita cermati isi dalam kemasan-kemasan ini. Dalam CLD KHI, tidak ada satu pun hukum adat ataupun hukum agama-agama selain islam yang digugat; hanya islam dan syariat islam yang digugat. Misalnya, dalam CLD KHI dinyatakan: suami-istri bisa saling menceraikan (pasal 70), suami-istri sama-sama memiliki masa iddah (pasal 112), perkawinan beda agama boleh (pasal 54), kawin kontrak boleh (pasal 50 [2]b), istri boleh menjadi kepala keluarga (pasal 50[2]a). Terlihat sekali dalam pasal-pasal ini, upaya mencabik-cabik syariat islam. Bagaimana dengan UU PKDRT? sama saja! dalam UU ini, mereka menumbuhkan kebencian para perempuan terhadap laki-laki dan para suami dengan membesar-besarkan opini bahwa laki-laki adalah pelaku kekerasan terhadap perempuan. Atas nama HAM dan gender, suami yang melakukan hubungan seks dengan istrinya tanpa didasari atas kerelaan istri bisa dipidana maksimal 12 tahun atau denda maksimal 36 juta (pasal 8a UU PKDRT), suami yang melarang istri bekerja bisa dipidana maksimum 3 tahun atau denda maksimal 15 juta (pasal 49). So, atas nama HAM dan gender, suami tidak boleh memaksa istri dalam pemenuhan kebutuhan biologisnya, sementara kaum feminis itu juga menjegal poligami yang jelas-jelas syar’i-nya. Lalu kemana para lelaki akan digiring dalam pemenuhan kebutuhan biologisnya kalau tidak ke tempat-tempat pelacuran dan sarang prostitusi?!. Terkait dengan suami melarang istri bekerja, hal ini bisa dimasukkan ke dalam pasal kekerasan ekonomi. Targetnya adalah menggiring kaum ibu keluar rumah untuk bekerja (dengan ”lipstik” kemadirian ekonomi) padahal yang diinginkan sebenarnya adalah pemindahan posisi kepala keluarga dari tangan suami ke tangan istri. Bagaimana prosesnya? diawali dengan para istri mandiri secara nafkah, tidak tergantung kepada suami kemudian leluasa mengambil keputusan untuk dirinya sendiri. Tugas utama seorang wanita tetaplah sebagai istri bagi suaminya yang mengatur rumah tangga dan ibu bagi anak-anaknya yang mendidik mereka. Dampak yang bisa ditebak dari penerapan UU PKDRT ini ialah peningkatan angka perceraian, pelacuran merajalela, anak-anak muslim telantar dari pengasuhan ibunya, dampak lebih lanjut adalah kehancuran keluarga dan generasi. Melalui agenda ICPD dengan isu kespro (kesehatan reproduksi), mereka menargetkan legalisasi aborsi dengan upaya menggolkan amandemen UU Kesehatan No.23/1992. Atas nama penghindaran penyebaran HIV dan AIDS mereka melakukan kondomisasi melalui KRR (Kesehatan Reproduksi Remaja) yang dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah dengan dalih seks aman bagi kalangan remaja. Sementara itu, UU Perlindungan Anak sebenarnya hanyalah upaya perampasan anak dari orangtuanya dengan dalih ”kepentingan anak”. Hak pengasuhan anak bisa dirampas dari orangtuanya oleh lembaga publik sementara anak bisa dipindahagamakan atas nama HAM anak. Dampak Nyata Gender Mainstreaming Dampak nyata kehancuran masyarakat dan generasi akibat GM ini telah terbukti di negara yang dipuji-puji UNDP sebagai negara yang sukses menerapkan ideal equality yakni Skandinavia. Di negara ini, angka perceraian meningkat tajam menjadi 100% dalam kurun 20 tahun; persentase anak yang dilahirkan di luar nikah mencapai 50%; kenakalan remaja dan kriminalitas meningkat dan mencapai 400% (1950-1970); anak-anak menjadi alkoholik, pecandu obat bius, dan tindak kekerasan meningkat 400%. Hal serupa juga terjadi di Amerika. Benang Merah Agenda gender jelas-jelas melawan fitrah dan kodrat penciptaan wanita yang berbeda dengan laki-laki yang konsekuensinya adalah perbedaan peran dan fungsi keduanya dalam keluarga dan publik. Semua agenda di atas tak dipungkiri lagi merupakan upaya liberalisasi dan sekulerisasi via agenda gender guna menghancurkan kaum muslim. Namun demikian, ada hal menarik yang patut dicermati yakni bukti kegagalan agenda gender yang berupa ”tobatnya” para tokoh gender garis depan yang kemudian menentang agenda gender. Contohnya, Bella Abzud,penggodok BPFA Beijing yang sebelumnya menyuarakan kemandirian dan kesamaan hak bagi perempuan di segala lini, tetapi setelah ditinggal mati oleh suaminya (Martin) ia seperti kapal kehilangan kemudi. Lalu tokoh Germaine Grerr yang menerbitkan buku The Whole Woman (1999) yang menggambarkan perjalanan melelahkan kaum feminis dalam menyetarakan gender dan pengakuan bahwa ada hal-hal yang tidak bisa diubah dari kodrat penciptaan manusia. So What? Masih mengagung-agungkan penyetaraan gender sebagai upaya mengangkat harkat perempuan? Masih mencap laki-laki sebagai kaum yang mengsubordinasi perempuan? Masih gak nyadar dengan perbedaan kodrat antara laki-laki dan perempuam? Masih perlu menggugat otoritas Tuhan ? JUST GO TO HELL!!!!
 Lebih dari 50 tahun –entah sadar atau tidak-, negara-negara di Dunia Ketiga yang mayoritas penduduknya muslim dijajah atas nama kesepakatan internasional oleh negara-negara imperialis. Isu penjajahan terselubung yang saat ini menjadi topik yang di-rise up ialah tentang ketidakadilan di bidang kesehatan. Tak tanggung-tanggung, pembeber konspirasi ini adalah menteri kesehatan Indonesia, ibu Siti Fadilah Supari. Dalam bukunya yang berjudul Saatnya Dunia Berubah, Tangan Tuhan di balik Virus Flu Burung, Ibu menteri dengan gagahnya menggugat ketidakadilan organisasi kesehatan dunia (World Health Organisation/ WHO) dalam kasus virus avian influensa (AI). Dijelaskan bahwa selama lebih dari setengah abad, 110 negara di dunia harus mengirimkan spesimen virus influensa kepada WHO dengan dalih penyuksesan program jaringan pengawasan influensa global (Global Influenza Surveollance Network/ GISN). Virus yang telah dikirim itu selanjutnya menajdi milik GISN. Virus yang masih berupa wild virus itu diproses untuk risk assessment (penilaian resiko), riset para pakar, serta pembuatan seed virus (bibit virus). Bibit virus ini kemudian dibuat menjadi vaksin dan dijual secara komersial ke negara-negara di dunia. Negara-negara yang semula mengirimkan spesimen virus ini juga ”dipaksa” membeli vaksin ini dengan harga berlipat-lipat. Negara-negara itu tidak mendapatkan kompensasi apapun (misalnya harga vaksin yang lebih murah) karena harga vaksin ditentukan oleh produsen virus yang berada di negara –negara industri kaya. Kasus serupa juga terjadi pada virus H5N1di Indonesia. Pada awal tahun 2007, Indonesia dikagetkan dengan munculnya vaksin flu burung Strain Indonesia yang dibuat oleh perusahaan Australia, CSL, padahal Indonesia tak pernah mengirimkan spesimen virus itu ke selain WHO. Usut punya usut, ternyata bibit virusnya berasal dari WHO Australia yang memperoleh virus flu burung Indonesia dari WHO Collaborating Center (WHO CC). Atas ketidakberesan ini, Menkes menghentikan pengiriman specimen virus ke WHO dan menggugat aturan yang ada. Anehnya, pejabat AS langsung datang ke Indonesia dan menemui presiden SBY serta melaporkan bahwa Menkes Indonesia ”tidak kooperatif” (La wong urusannya sama WHO, kok yang blingsatan pejabat Amerika, aneh pisan euy...). Kalau mau menelisik fakta-fakta dengan lebih seksama, sebenarnya akan banyak ditemukan bukti bahwa WHO tidak bekerja untuk kepentingan umat manusia, tetapi untuk negara adidaya dan industrialis. Salah satu buktinya adalah WHO menyimpan seluruh data sequencing DNA virus flu burung WHO CC di Los alamos, AS. Data-data itu hanya dikuasai oleh ilmuwan yang bekerja di sana, ilmuwan lain di seluruh dunia terlarang untuk mengaksesnya, padahal data itu berasal dari dan milik seluruh negara dunia. Los Alamos National Laboratory yang menyimpan virus itu berada di bahwa Kementerian Energi AS. Di tempat inilah dulu bom atom untuk Hiroshima dirancang. Disinyalir, tempat ini juga menajdi tempat pembuatan senjata kimia dan biologi AS. Yang lebih lucu lagi, virus-virus itu ditempatkan di bawah kendali dan pengawasan Departemen Pertahanan, bukannya Departemen Kesehatan, padahal jika benar virus itu digunakan untuk penanggulangan kesehatan penduduk dunia, mestinya wewenangnya diserahkan kepada Departemen Kesehatan (Bah, politik apa pula ini?!?!). So, what’s really going on...??? UdAh GaK ZaMaN "TaNyA KeNaPa?" TaNyaKan BaGaImAna!!!  | sUgEnG rAwUh pOrO tAmU.... | |
 | Ai love you coz Allah Uhibbuki fillah forever.. |
 | ketika camar tak lagi mengabarkan dirimu seperti sedia kala, hatiku terlalu halus untuk mendengar bahwa semuanya telah berakhir aku menunggu kau berjalan di hadapanku dengan riangnya seperti waktu pertama kali kita bertemu rasaku tak kan berganti, walau aku tahu semuanya pasti berubah karena hanya kutemukan satu alasan mengapa rasa ini tak boleh berganti Rabb kita satu, Rabb kita sama.... al ipeh mujahidah pada vincentalfacentaury........... |
 | Masyaallah sitex bagus amat sitex rapi,bersih,n,nyaman |
 | we....seneng pisan euy punya rumah baru teh...eh salah teh apa kopi? wahaha selamat dah....eh vincent lama euy kite kagak hang out bareng nih, kapan mah kita jadi anak punk lageee? pangajian maksutnye....c.u |
 | saat aku memandang langit, aku bertanya apakah kita sedang menengadah pada langit yang sama? risau hatiku menjelma menjadi gundah yang sangat pekat dan lekat, sulit kutelusuri ke mana rimbanya,adakah kutemui asa yang kan menjemputku? merenda rinai-rinai harapan yang sempat tersangkut rutinitas, menjelma menjadi hujan yang menyegarkan keringnya kayu-kayu pembangun jasmani,,,,ingin kurebahkan diriku di atas indahnya renda-renda harapan.... |
 |
pilea wrote on May 21, '08 dawuhipun panjenengan kados tiyang priyayi mawon... nopo dalemipun panjenengan punika kangge pagelaran ludruk jawi ke mawon? thek drurung thek dhung...!!! |
 | Hmmm, senangnya punya rumah baru yang tertata bersih, rapi, cantik, en nyaman. Meski gak mewah, tapi semoga saja "rumah" ini mampu memberi keteduhan en kenyamanan buat semua yang datang dan membutuhkan kesejukan. Ingatkan aku untuk meng-up date "rumah" ini yah, en sering-seringo mampir kesini. Demikian sekilas sambutan.... |
| |